PortalindonesiaNews.Net _ Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kasus penadahan dan penjualan mobil bodong. Kedua pelaku, yang menggunakan tempat cucian mobil di Sukoharjo sebagai kedok untuk showroom, ditangkap setelah adanya laporan mengenai kegiatan jual beli mobil yang mencurigakan.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada 30 Juli 2023 di Grogol, Sukoharjo. Dua tersangka yang diamankan berinisial BK (52), warga Sukoharjo, dan GY (43), warga Karanganyar.
“Tersangka mulai melakukan kegiatan jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap sejak tahun 2020. Modalnya mereka patungan,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024).
Agus menjelaskan bahwa para pelaku membeli mobil dari pemilik yang tidak lagi mampu membayar angsuran kredit. Mobil-mobil tersebut kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran mobil bekas melalui platform Facebook atau WhatsApp.
“Mereka menjual mobil lewat Facebook dan WA. Dalam sebulan, rata-rata mereka dapat menjual tiga unit mobil. Selain itu, para tersangka juga menyewakan kendaraan tanpa dokumen tersebut,” jelas Agus.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng antara lain 19 mobil berbagai merek, 10 STNK, dan empat ponsel. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora, menambahkan bahwa di Sukoharjo para pelaku menyamar dengan menjalankan tempat cucian mobil.
“Seolah-olah tempat itu hanya cucian mobil, padahal sebenarnya juga showroom mereka. Jadi kalau banyak mobil di sana, orang tidak akan curiga,” kata Johanson.
Menurut Johanson, para pelaku biasanya membeli mobil bodong yang hanya memiliki STNK, tetapi ada juga yang tidak memiliki dokumen sama sekali. Mereka bahkan diduga terlibat dalam pemalsuan STNK.
“Ada debitur yang tidak mampu membayar kredit, kemudian menawarkan mobilnya di Facebook. Setelah COD dan cek fisik, jika setuju harga, kendaraan dibawa ke Sukoharjo. Kami juga menelusuri STNK palsu yang mereka pesan dari Bandung seharga Rp 3 juta. Kami akan mendalami lebih lanjut bekerja sama dengan Polda Jabar,” tegasnya.
Salah satu pelaku, GY, mengaku bahwa mereka patungan Rp 300 juta sebagai modal. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan mobil dibagi dua. Misalnya, mobil yang dibeli seharga Rp 40 juta dijual kembali seharga Rp 90 juta, maka keuntungan Rp 50 juta dibagi dua.
“Modalnya Rp 300 juta, patungan. Saya tidak ingat sudah berapa mobil yang dijual. Kami menjual putus, jadi tidak tahu siapa yang membeli,” ungkap GY.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam jumpa pers tersebut, turut hadir pihak leasing yang menjadi korban. Mereka mengonfirmasi bahwa mobil-mobil yang hilang ditemukan oleh Polda Jateng dan dikembalikan kepada mereka.
Salah satu perwakilan pihak leasing, Ananto Tito, mengatakan bahwa mobil Honda Brio yang dikredit oleh nasabah di Surabaya pada tahun 2019 dengan masa kredit lima tahun tiba-tiba menghilang setelah hanya satu tahun pembayaran.
“Pembayaran hanya dilakukan selama satu tahun. Pada tahun 2020, kami mencoba mencari tahu keberadaan nasabah, tetapi tetangga kanan kiri juga tidak tahu. Padahal, BPKB ada di kami. Kami berterima kasih kepada Polda Jateng atas informasi dan pengembalian mobil tersebut,” ujar Tito.
Redaksi,