Home / hukum kriminal & tipikor

Minggu, 18 Agustus 2024 - 08:58 WIB

Pemerintah dan BPH MIGAS Ancam Pengangsu Penimbunan BBM Beserta Jaringannya

PortalindonesiaNews.Net _ Jakarta, 18 Agustus 2024 – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) secara tegas mengancam pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan jaringannya yang semakin marak di beberapa daerah. Tindakan ini dianggap sangat merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi nasional.

Kepala BPH MIGAS, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta hari ini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang keras terhadap para pelaku penimbunan BBM ilegal. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam praktik ini, baik pelaku di lapangan maupun pihak-pihak yang memfasilitasi jaringan penimbunan tersebut,” ujarnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM di daerah masing-masing. Selain itu, BPH MIGAS berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan patroli intensif guna memastikan kelancaran distribusi BBM ke seluruh wilayah.

Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan BBM dan mencegah terjadinya krisis energi yang dapat berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

Redaksi. 

PT. Portal Indonesia News Grup
Baca Juga  Kades dan Sekdes Inhu Ditangkap: Jual 150 Ha Hutan, Malah Berakhir di Sel
error: Content is protected !!