Home / HUKUM KRIMINAL / Info jakartaNews

Minggu, 18 Agustus 2024 - 04:50 WIB

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

PortindonesiaNews.Net _ Jakarta, 18 Agustus 2024 – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi menghirup udara bebas hari ini. Jessica mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu setelah menjalani hukuman selama delapan tahun.

Kabar pembebasan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang mengonfirmasi bahwa Jessica akan dibebaskan bersyarat pada Minggu pagi. “Benar,” kata Otto singkat saat dihubungi.

Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga membenarkan informasi tersebut. “Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” jelasnya.

Perjalanan Kasus Jessica Wongso

Kasus yang menyeret Jessica Wongso bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin tewas setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna tiba-tiba kejang-kejang dan meninggal dunia setelah menyeruput kopi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penyebab kematian Mirna adalah racun sianida yang ditemukan di dalam tubuhnya.

Pada 29 Januari 2016, setelah serangkaian pemeriksaan dan uji forensik, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap sehari kemudian di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Setelah melalui proses penyidikan selama empat bulan, berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan pada Mei 2016.

Sidang perdana kasus Jessica digelar pada 15 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menarik perhatian publik dan media, bahkan disiarkan secara langsung. Pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meski dihukum, Jessica tidak tinggal diam. Dia menempuh berbagai upaya hukum, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), namun semua upaya tersebut ditolak. Hingga akhirnya, pada 31 Desember 2018, Mahkamah Agung resmi menolak PK yang diajukan Jessica, memaksanya menjalani hukuman penuh.

Baca Juga  Ungkap tindak pencabulan terhadap anak, Polres Semarang gelar Press Release.

Kasus ini kembali menjadi sorotan pada tahun 2023 setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dokumenter tersebut memicu diskusi publik tentang kebenaran kasus ini, dan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat mempertimbangkan untuk mengajukan PK baru.

Kini, pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso resmi mendapatkan kebebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Pondok Bambu. Meski bebas, perjalanan panjang hukumnya akan selalu menjadi bagian dari sejarah kriminal Indonesia yang penuh kontroversi.

Red : Time

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

DKI Jakarta

Presiden Prabowo Puji Kinerja Awal Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna

Cerita Rakyat

Prabowo Ingatkan: “Nasib Rakyat Ada di Pundak Para Menteri”

DKI Jakarta

Indonesia Semakin Disegani Dunia: Pidato Presiden Prabowo Subianto di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024

DKI Jakarta

Presiden Prabowo Bahas Aksesi Indonesia ke OECD Bersama Sekjen Mathias Cormann

Hukum

JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk 4 Kasus, Termasuk Perkara KDRT di Sanggau

DKI Jakarta

Negara Rugi Rp30,8 Miliar pada Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Empat Terdakwa Divonis

DKI Jakarta

Menpar Apresiasi Sinergi untuk Akselerasi Wisatawan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

DKI Jakarta

Mendagri Tito Karnavian: Pilkada Pilar Penting Demokrasi, Harap Proses Aman dan Damai