Sebanyak 12 terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Tuban Selasa, (13/8/2024) (foto) portalindonesianews.net |
PortalindonesiaNews.Net _ Tuban – Sebanyak 12 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tuban setelah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambang bernama Nursam (58). Para pelaku menuntut uang sebesar Rp 200 juta agar menghentikan aksi mereka di tambang tersebut.
Para tersangka yang ditangkap adalah Suherman (48), Sunarto (46), Abd. Rohim Ghofar (58), Juna Heri Maroh (29), Moh. Subiyanto (55), Agus Supriyanto (55), Eko Karyawan (35), Sufiyan Ardiansa (40), Muh. Rohim (42), Roni Nasution (33), Mislan (45), dan Muhammad Rojai (41).
AKBP Oskar dan jajaran saat merilis 12 anggota LSM yang jadi tersangka pemerasan, Selasa (13/8/2024) siang. |
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsudin, menyatakan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis malam, 8 Agustus 2024. Kasus ini bermula ketika para pelaku yang mengaku sebagai anggota LSM Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) mendatangi lokasi tambang milik Nursam di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Para pelaku mengklaim sedang melakukan operasi gabungan bersama aparat kepolisian, lalu menutup aktivitas tambang dengan mengusir pekerja, merampas kunci alat berat, dan menyegel lokasi dengan garis yang bertuliskan “Dilarang Melintas”. Setelah itu, mereka menuntut uang damai sebesar Rp 200 juta agar tambang bisa beroperasi kembali.
Ke 12 oknum LSM di Tuban yang diamankan Satreskrim Polres Tuban, karena memeras pemilik tambang sebesar Rp. 200.000.000, mereka terancam hukuman 9 tahun penjara. |
“Para pelaku ini meminta uang Rp 200 juta sebagai uang damai, namun korban hanya menyanggupi sekitar Rp 25 juta,” kata Oskar saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (13/08/2024).
Pada malam hari setelah kejadian, tepatnya Rabu 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendatangi kantor LSM untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta. Meskipun uang telah diserahkan, para pelaku tetap bersikeras meminta uang damai sebesar Rp 200 juta. Sebelum menyerahkan uang, korban sempat melaporkan tindakan pemerasan tersebut ke pihak kepolisian.
“Menerima laporan korban, anggota dari Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Oskar.
Selain itu, Oskar juga menambahkan bahwa setidaknya ada 15 orang yang ditangkap terkait dugaan pemerasan ini. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 12 orang yang terbukti terlibat, sementara yang lain tidak memenuhi unsur yang disangkakan.
Barang bukti yang disita oleh polisi dalam kasus ini meliputi dokumen LSM, beberapa unit HP, kunci mobil Daihatsu Ayla, kunci ekskavator, dan uang tunai Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, 12 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Laporan : iskandar