PoratalindonesiaNews.Net _ BANYUASIN – Pria bernama Rizaldi (29 tahun) ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena telah melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap KSK (57 tahun), istri dari pemilik toko spare part motor di Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan peristiwa perampokan disertai tindakan asusila itu terjadi pada Mei 2024 lalu.
“Berawal saat pelaku ini masuk ke dalam toko korban untuk mengambil sejumlah barang berharga. Saat itu, kondisi toko sedang sepi dan korban sendirian,” katanya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Namun, aksinya saat itu kepergok korban yang baru selesai mandi. Rizaldi lantas mengancam korban dengan sebilah golok lalu mengikat tangan dan kaki korban.
“Setelah memperoleh sejumlah uang dan barang berharga, pelaku membawa korban ke lantai dua toko dan minta ditunjukkan barang berharga lainnya,” katanya.
Tak hanya itu, Rizaldi lantas membaringkan korban dan langsung melakukan perbuatan asusila. Tak lama kemudian, suami korban pulang yang membuatnya segera kabur.
“Pelaku awalnya mendengar suara rolling door yang digeser, kemudian korban berteriak yang membuat pelaku panik buru-buru memakai celananya dan kabur,” katanya.
Selain melakukan pemerkosaan, Rizaldi juga berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 22 juta dan 1 unit handphone milik korban. Tim yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan pada 19 Juli 2024, lalu.
“Pelaku ini ditangkap setelah kabur ke Kabupaten Lahat. Selain itu, ia juga diketahui merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Sementara itu, Rizaldi mengaku mengenal korban karena ia bekerja tidak jauh dari toko spare part motor tersebut. Sebelum beraksi, ia juga telah mengamati situasi di toko korban.
“Kejadiannya saat sepi dan pintu toko ditutup separuh. Awalnya saya cuma mau ambil uang dan barang, tapi melihat korban yang habis mandi jadi khilaf,” katanya.
PT. Portal Indonesia News Grup