PortalindonesiaNews.Net KABUPATEN SEMARANG, Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak. Pemerintah kabupaten Semarang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG.
PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Berikut adalah ringkasan tentang perijinan PBG dan sanksinya:
Regulasi Perijinan PBG
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
– Menggantikan IMB dengan PBG.
– Menyederhanakan proses perizinan untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
– Mengatur pelaksanaan PBG, termasuk persyaratan teknis dan administratif.
– PBG harus diperoleh sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung:
– Menyusun pedoman teknis pelaksanaan PBG.
– Mengatur tentang persyaratan teknis bangunan gedung yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Prosedur Perijinan PBG
1. Pengajuan Permohonan:
– Pemohon mengajukan permohonan PBG melalui sistem online yang disediakan oleh pemerintah daerah.
– Melampirkan dokumen perencanaan teknis bangunan gedung, termasuk gambar rencana, perhitungan struktur, dan dokumen lainnya.
2. Evaluasi dan Verifikasi:
– Pemerintah daerah melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
– Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan jika diperlukan.
3. Penerbitan PBG:
– Setelah dokumen disetujui, PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah.
– PBG mencakup ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi selama pelaksanaan konstruksi.
Sanksi bagi Pelanggaran Perijinan PBG
1. Sanksi Administratif:
Peringatan Tertulis: Diberikan kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan PBG.
– Pembongkaran Bangunan: Bangunan yang didirikan tanpa PBG atau melanggar ketentuan PBG dapat dibongkar.
Denda Administratif: Pemilik bangunan dapat dikenai denda sesuai dengan peraturan daerah.
Pencabutan PBG: PBG yang telah diterbitkan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran serius.
Implementasi regulasi dan sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua bangunan gedung dibangun sesuai dengan standar teknis dan administratif yang berlaku, guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuninya serta kelestarian lingkungan.
Maraknya berdiri bangunan tanpa PBG di kabupaten Semarang akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Bahkan mengaji kesempatan pungli onknum pejat yang nakal. Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Menutut informasi yang kami dapat dari salah satu Warga yang engan Disebutkan namanya. Bangunan tersebut Digunakan untuk Industri/Pabrik Pembuatan alat Molen pabrik .
Bangunan gudang beralamat di jln Glodogkan ambarawa Getan Doplang Kec. Bawen kabupaten Semarang. mohon untuk di Tindak Tegas Mengingat Bangunan tersebut diduga Tidak memiliki ijin & berdiri di lahan Hijau ..
Pendirian bangunan di lahan hijau diatur oleh berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi ruang terbuka hijau (RTH) dan memastikan tata ruang yang berkelanjutan. Berikut adalah beberapa regulasi utama:Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:Mengatur penggunaan ruang dan menetapkan bahwa lahan hijau harus dilindungi dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.Mengharuskan adanya RTH minimal 30% dari luas wilayah kota, terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:Mengharuskan setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Izin lingkungan harus diperoleh sebelum mendirikan bangunan di lahan hijau.Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW):Setiap daerah memiliki Perda RTRW yang mengatur zonasi dan penggunaan lahan termasuk lahan hijau.Pelanggaran terhadap ketentuan zonasi ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan:Mengatur tentang penyediaan, pemanfaatan, dan perlindungan RTH di kawasan perkotaan.Sanksi bagi Pelanggaran Pendirian Bangunan di Lahan HijauPelanggaran terhadap ketentuan pendirian bangunan di lahan hijau dapat dikenai berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana, antara lain:Sanksi Administratif:Peringatan Tertulis: Pelanggar diberikan peringatan untuk menghentikan aktivitas yang melanggar.Pembongkaran Bangunan: Bangunan yang didirikan tanpa izin atau melanggar ketentuan tata ruang dapat dibongkar.Pencabutan Izin: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lingkungan dapat dicabut.Denda: Pelanggar dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di peraturan daerah.Sanksi Pidana:Penjara: Pelanggaran serius terhadap tata ruang dan lingkungan hidup dapat dikenai hukuman penjara.Denda Pidana: Selain hukuman penjara, pelanggar dapat dikenai denda pidana yang besarannya ditentukan oleh pengadilan.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:Pasal 69-75: Mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang, termasuk:Pembongkaran bangunan yang melanggar.Denda maksimal Rp500 juta.Hukuman penjara maksimal 3 tahun.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:Pasal 98-99: Mengatur sanksi bagi pelanggaran AMDAL dan izin lingkungan, termasuk:Hukuman penjara hingga 10 tahun.Denda hingga Rp10 miliar.Implementasi sanksi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lahan hijau dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkontrol.
Laporan : Sarwato