Like Disini Masuk Di Tiktok

Bergulirnya dugaan pemalsuan akte kelahiran terus berlanjut simak selengkapnya

MUHAMAD KANAFI MENUNJUKAN BERKAS LAPORAN TERKAIT DUGAAN PEMALSUAN AKTE KELAHIRAN YANG DI LAKUKAN (JS) & (RS) 


PortalindonesiaNews.Net _ Kabupaten Semarang. Terkait Laporan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta kelahiran yang dilaporkan bapak MOHAMMAD KANAFI, usia 62 tahun warga jangkungan kelurahan mangunsari kecamatan sidomukti kota salatiga, 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sodari (ATIKA YULIANTI ) Selaku Anak bapak MUHAMAD KANAFI hasil pernikahan bersama almarhum (Sri Puji yulianti) sejak kecil anak tersebut dititipkan kepada orang tua almarhum di Dusun Krajan Tegalwaton kabupaten Semarang. Ungkap MUHAMAD KANAFI kepada awak media, 

 "berlanjut Setelah Dilakukan pemeriksaan (RS) (MS) serta (YM) warga Dusun Krajan Tegalwaton. Pihak polres akan melakukan pemeriksaan kepada dinas Kependudukan Kabupaten Semarang dan pencatatan sipil. 

Surat permohonan hasil penyelidikan yang di layangkan hiasan hukum Y. JOKO TERTONO SH. kepada polres kebupaten semarang. 

Pihak kuasa hukum Y. JOKO TIRTONO SH. mengirimkan surat permohonan (Hasil penyelidikan) terkait duggan Pemalsuan akta kelahiran anaknya Bapak MUHAMAD KANAFI. 

kepada polres kabupaten Semarang pada 4 Juli 2024, Prihal demi mendapatkan kepastian hukum bapak MUHAMAD KANAFI. atas dugaan pemalsuan akta kelahiran yang dilakukan (RS) (MS) ungkapnya, 

Di Indonesia, membuat surat kelahiran tanpa persetujuan orang tua kandung dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen atau keterangan palsu. Berikut adalah beberapa ketentuan yang relevan:

1. Pasal 263 KUHP:

 - Ayat (1): "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun."

"Ayat (2): "Dengan hukuman serupa, dihukum barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan sesuatu kerugian."

2. Pasal 264 KUHP:

"Ayat (1): "Pemalsuan yang dilakukan terhadap akta-akta otentik dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun."

3. Pasal 266 KUHP:

"Ayat (1): "Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."


"Ayat (2): "Dengan hukuman serupa dihukum barang siapa dengan sengaja memakai akta otentik yang memuat keterangan palsu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian akta itu dapat menimbulkan kerugian."


4. Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 juncto UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan)


"Pasal 94: "Setiap orang yang memalsukan surat atau dokumen yang dipergunakan untuk memperoleh Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."


"Dengan demikian, tindakan membuat surat kelahiran tanpa persetujuan orang tua kandung dapat dikenakan hukuman pidana dengan sanksi penjara yang bervariasi tergantung pada pasal yang diterapkan. Selain itu, juga dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Y. JOKO TERTONO SH. Kuasa Hukum bapak. MUHAMAD KANAFI. 


Y. JOKO TERTONO SH. Kami selaku kuasa Hukum tetap melakukan apa yang Diinginkan klien kami. Pak, MUHAMAD KANAFI Bahwa kasus ini tetap Dilanjut agar mendapat kepastian Hukum/Keadilan Hukum.  


Y. JOKO TERTONO SH. Selaku Kuasa Hukum MUHAMAD KANAFI sangat menyayangkan ucapan terlapor (RS) ketika Dimediasi di polres semarang dengan ucapan Nada tinggi serta emosi mau melaporkan balik'' ucapnya


Begitu juga cukup bagi kami dari kubu sana Mehina bahwa  klian kami melaporkan Hanya karena tendensi Materil terhadap MUHAMAD KANAFI, Tetapi bukan itu yang Dimau klien kami melainkan demi kebenaran Hukum. 


Y. JOKO TERTONO SH. Juga menambahkan, maaf sebelumnya.  ATIKA YULIANTI sebagai anaknya Mengaku tidak mengenal MUHAMAD KANAFI. Mengucapkan HANAFI Bukan orang tuanya. Bahkan tidak mengenal, Jika benar adanya Seperti itu waduh Dosa besar,  ucapnya.”


Y. JOKO TERTONO SH. Menjelaskan nanti jika mau dilanjutkan ada  Namanya Test DNA, ucapnya. Menjelaskan Sangat menyakitkan untuk Bapak Muhamad Kanafi setelah di tinggal oleh Istri Tercinta, 


“yaitu Amarhum. Sri Puji Yulianti dan harus kehilangan putrinya tersayang yaitu Atika Yulianti. Apabila Bapak Muhamad Kanafi ingin bertemu dengan anaknya selalu  ditolak dan disembunyikan.

Karena Bapak Muhamad Kanafi tidak ingin ribut dan tidak bisa berbuat apa-apa sehingga hanya merasakan kesedihan kehilangan putrinya yaitu Atika Yulianti dan merasakan luka batin karena tidak bisa bertemu dengan putrinya.

MUHAMAD KANAFI, AYAH KANDUNG. ATIKA YULIANTI


Keanehan mulai teriadi pada 12 Juli 1994, dimana terjadi pencatatan anak atas nama Atika Yulianti pada akta kelahiran No.395 1/TP/2001 yang diurus oleh Muhamad Kanafi selaku ayah kandung sudah berganti dan tertulis dengan nama orang tua yang berbeda


yaitu (JS) sebagai ayah dan Ibu (RS) sebagai ibunya tanpa seizin orang tua kandung dan tanpa surat adopsi anak atau pengangkatan anak. Sehingga klien kami merasa sangat kecewa dan ingin memprosesnya secara hukum.


Akibat perbuatan Bapak (SJ) dan Ibu (RS) dapat diduga perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 330 KUHP tentang penguasaan anak. dan pasal 93 KUHP tentang pemalsuan data sesuai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kami miliki.


Melalui surat teguran/somasi kami sebagai penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Muhamad Kanafi, memohon kehadiran Bapak (SJ) dan Ibu (RS)di kantor Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Salatiga dengan alamat Jalan Senjoyo No.27 Kota Salatiga, pada hari dan jam kerja. Dan apabila surat teguran ini diabaikan.    “sudah cukup bukti bahwa saudara berdua tidak memiliki itikad baik.


“Lalu kami meneruskan penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berlaku baik secara pidana maupun perdata. Pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1