Kedatangan pelaku LA bersama oknum kopasus UD |
PORTALINDONESIANEWS.NET _ KABUPATEN SEMARANG – Proses laporan kasus pemerasan dan perampasan di Kabupaten Semarang, dengan korban IS, warga Samirono Getasan, terus berlanjut. Kasus yang terjadi pada 23 Juli 2023 lalu ini membuat IS mengalami kerugian berupa satu unit motor Nmax dan ATV.
IS mengaku bahwa pelaku adalah TBT, warga Pucangan Kebon Baru, Kabupaten Sukoharjo. “Saat mendatangi rumah dan mengambil kendaraan saya, TBT bersama teman-temannya, salah satunya mengaku sebagai aparat,” ucap IS kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
SAAT LA MEMINTAK PAKSA KUNCI KENDARAAN KEPADA IBU KORBAN |
Dalam keterangannya, IS menyebut bahwa TBT juga membawa adiknya, LA, serta beberapa anak buahnya. “Dalam rekaman CCTV terlihat jelas, TBT, LA, ML, ST, JN, dan satu orang yang mengaku aparat berinisial UD, membawa sepeda motor milik saya,” jelas IS.
Berdasarkan keterangan dari Polres Kabupaten Semarang melalui surat yang diterima korban pada 30 Mei 2024, dari lima pelaku yang tidak kooperatif ada tiga yang teridentifikasi yaitu LA, ST, dan JA.
SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYELIDIKAN NOMOR :B/V/2024/RESKRIM TANGAL: 27 MEI 2024 |
“Dalam rekaman CCTV, TBT mengancam akan menembak saya dengan senjata yang sudah diisi enam peluru. TBT juga mengaku dan mengucapkan pernah menusuk aparat dalam bukti CCTV tersebut,” ungkap IS.
KEDATANGAN PARA PELAKU |
IS juga menambahkan bahwa kedatangan mereka sangat tidak sopan, bahkan menggeledah rumah saat korban tidak ada di tempat dan berlagak seperti aparat. “LA mencoba mendobrak kamar dan membentak ibu saya dengan mengancam dan mengatakan jika saya punya utang Rp 1,5 miliar. Itu jelas tidak benar. Adapun saya punya hutang, sudah saya bayar dan tidak ada sangkutan lagi, apa lagu sebesar itu. Memang TBT itu seorang rentenir,” terang IS.
Para pelaku mengledah rumah layaknya aparat |
IS berharap Polres Semarang bertindak tegas dalam menangani kasus ini mengingat perkara ini sudah lama prosesnya sejak tanggal 10 Agustus. “Pihak Polres Semarang menjelaskan melalui surat kepada korban bahwa tindak lanjut tinggal menunggu dari ahli pidana. Apabila ada pertanyaan, bisa langsung mengontak Inspektur Polisi Dua Agung Purba Jati, S.H., M.M., selaku Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Kabupaten Semarang. Jika diperlukan, maka dapat menghubungi yang bersangkutan untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujar IS.
SAAT LA MENCOBA DOBRAK KAMAR KORBAN YANG DIKUNCI |
Korban juga merasa dipermalukan saat kejadian karena pelaku sebelum melancarkan aksinya sudah membangun opini di warga sekitar, bahkan sampai tersebar luas sampai kecamatan lain. “Pelaku membuat rencana ini dengan sangat matang, namun berkat kejadian ini, kemungkinan ada korban lain,” jelasnya.
IS menjelaskan bahwa ada beberapa kasus yang akan disusulkan karena adanya beberapa fitnah tanpa bukti yang dibuat oleh pelaku sendiri. “Kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas IS.
Redaksi
PT. Portal Indonesia News Grup