Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Sidak SPBE Di Jakarta Utara terkait Isi Gas LPJ tidak sesuai

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Sidak SPBE Di Jakarta Utara terkait Isi Gas LPJ tidak sesuai

Sabtu, 25 Mei 2024, Sabtu, Mei 25, 2024

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Sidak SPBE Di Jakarta Utara terkait Isi Gas LPJ tidak sesuai. 

PortalindonesiaNews.net_JAKARTA - Sejumlah potensi kerugian konsumen ditemukan terkait kuantitas produk LPG 3 Kg atau dikenal sebagai 'gas melon' yang akan beredar di masyarakat.


Temuan itu didapat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai memerintahkan Ditjen  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap LPG 3 Kg subsidi.


Pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji  (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


“Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk gas LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,” kata Mendag Zulhas di Jakarta,



Potensi kerugian konsumen yang didapat juga tidak main-main, yakni mencapai Rp 1,7 miliar. Jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE, maka nilainya mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.


“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE," kata Ketua Umum PAN ini.


Ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. PP ini mengatur sanksi bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 166.


"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegas Zulhas.


Zulhas melanjutkan, gas LPG 3 Kg yang tidak sesuai sudah diamankan dan disegel sehingga tidak akan beredar di masyarakat.


"Diamankan sebelum dilakukan perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas LPG 3 Kg ini,” tutup Zulhas.


Selain di Jakarta dan Tangerang, pengawasan BDKT dan Satuan Ukur juga sudah dilakukan Kemendag di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Redaksi : PortalindonesiaNews.net


TerPopuler