Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dialog interaktif Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ,Dan Sertifikat Layak Fungsi ( SLF)

Kamis, 16 Mei 2024 | Kamis, Mei 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T14:57:43Z


PortalindomesiaNews.net SEMARANG Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ,Dan Sertifikat Layak Fungsi ( SLF) Pengusaha-Pengusaha Kabupaten Semarang dengan Pemerintah yang di pelopori oleh "APINDO " Kabupaten Semarang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.



PBG memiliki fungsi : Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.

Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi :

Pengajuan,Pemeriksaan Rencana Teknis,Perhitungan Retribusi, Penerbitan PBG, PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.

 


Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

Adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan layak fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.


SLF memiliki fungsi:

Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.

Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.

SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.

Aspek yang diperiksa meliputi :Struktur,Arsitektur, Mechanical Electrical , Plumbing (MEP)


SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah :

20 tahun untuk bangunan rumah tinggal,5 tahun untuk bangunan lainnya.

apabila sudah habis masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali.

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung  (SBKBG)

Adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah sesuai kewenangannya kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya. SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF.



Sehubungan degan hal itu  kamis /16/5/2024 di aula gedung sekertaris daerah kabupaten semarang gedung  B lantai 2 telah dilaksanakan Dialog interaktif 

Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ,Dan Sertifikat Layak Fungsi ( SFL) oleh Pengusaha-Pengusaha Kabupaten Semarang dengan Pemerintah yang di pelopori oleh "APINDO " Kabupaten Semarang . dalam hal ini hadir  Prasetyo Adhi ST.KT.Msc  selaku Kabib DPU , Eko Sigit Prayogo ST Ka Cipta Karya . Ir Ari Prabowo ( Kecuk ) Ketua "Apindo " ( Asosiasi Pengusaha Indonesia ) di kabupaten semarang hadir juga pengusaha-pengusaha se kabupaten semarang sebagai anggota yang tergabung dalam  Apindo .


Ir Ari Prabowo alias kecuk sebagai ketua Apindo kabupaten semarang mengatakan pada awak media " Apindo itu berdiri sudah lama secara struktural di tingkat nasioanal,tinkat daerah bahkan di tingkat kabupaten ada , jadi wilayah kita ini banyak pengusaha pengusaha yang berorganisasi dan berkomunikasi dengan pemerintah dan komunikasi keluar dan wadahnya adalah Apindo salah satu halnya perusahaan ini dalam mengurus ijin ijin bangunan dengan apindo yaitu tentan IMB,PBG, SLF ( sertifikat layak fungsi ) itu dengan adanya sistem baru yang dulu dengan manual sekarang dengan perkembanngan zaman pemerintah mengubah dengan sistem IT banyak pengusaha yang masih gagap makanya apindo mengumpulkan anggotanya bertemu dengan salah satu dinas kabupaten semarang PU dan kabib tata ruang yaitu citra karya yang mengeluarkan SLF  dominan sebagai kunci utama untuk mengurus ijin ijin yang lain juga. adpun kendala-kendala yang di hadapi pengusaha pinginya cepat mudah dan murah padahal sekarang untuk mengurus ini harus ada lembaga yang bersertifikat yaitu konsultan makanya pasti muncul biaya tidak seperti pada waktu ngurus imb di gambar sendiri tanpa melibatkan konsultan tetapi dengan adanya peraturan sekarang harus melibatkan konsultan sehingga munculnya satu tambahan biaya lagi tungkas Kecuk  bhakan kita akan ikuti semua aturan aturan dari pemerintah cuma kadang kala ada pengusaya yang kurang informasi dan pendetahuan sehingga tidak memahami tata ruang yang menjadi ketetapan pemerintah oleh karena itu pada hari ini kita kumpukan para pengusaha untuk di edukasi supaya dapat memahami tata ruang yang ada .



Prasetyo adhi ST,MT,Msc,  Tata Ruang cipta karya  menyampaikanpada awak media " tujuan kegiatan pada pagi hingga siang ini kami saling berdialog apa yang menjadi unek-unek (jawa) yang selama ini yang menjadi hambatan proses perizinan baik KPPR, PBG ,SLF kira urai bersama supaya di carikan solusi supaya kedepannya prosesnya lebih cepat lebih murah supaya legalitasnya lebih bisa di terima dan hambatan -hambatan yang di alami sekarang terkait dengan pengunaan sistem yang dipusat kadang-kadang ada teroubel di sistemnya  ,kurang pemahaman dari pengusaha apa yang perlu di imput dari sistem itu tidak sesuai yang di harapkan kami perlu ferifikasi ulang serta kami arahkan pada pelaku usaha sesuai dengan data -data yang kami harapkan sehingga prosesnya supaya lebih cepat .      


 Eko Sigit Prayogo ST ka, PU ) Juga menyampaikan pada awak media  "perbedaan IMB yang dulu dengan sitem yang baru sekarang sebetulnya hampir  sama hanya pemerintah lebih ke konsen ke keslamatan langsung dari ahlinya yang sesuai dengan regulasinya hanya kedalanya pada sistem nya yang mana bagi para pelaku usaha banyak yang belum ngerti maka kita bersosialisai  supaya para pelaku usaha dapat memahaminya sehingga proses di terbitkan ijin bisa lebih cepat sehingga di butuhkan pihak ketiga ( yaitu konsultan) ahlinya yang lebih memahami tentang tehnik,konruksi dll sehingga pihak pengusaha dapat terlindungi dari kwalitas bagunan, fasilitasnya seperti apa keselamatan kerjanya seperti apa dan sebagainya .

Pewarta : saribun

×
Berita Terbaru Update