Home / hukum kriminal & tipikor / info nasional / polri presisi

Senin, 25 Maret 2024 - 10:42 WIB

KAPOLRI SERUKAN TINDAK TEGAS DEPKOLELTOR DAN MATA ELANG UNTUK DI TANGKAP

Listyo Sigit Prabowo

 Jakarta_PORTALINDONESIANEWS.NET Kapolri Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector yg atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb  dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/3/24)

Iya juga mengatakan ,bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan, ujarnya.

Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing. Ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan,Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat

HIMBAUAN PENGADILAN 

————————————–

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan,Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat ujarnya .

Karena mereka tidak jauh beda  nya dengan seperti para Begal,

Mereka termasuk melakukan pembegalan terang2an mengatasnamakan  debt colector,Leasing, Tegasnya.

Viralkan!!!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau,Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor/ mata elang  tegasnya.,

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda  dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif. Ujarnya 

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan ujarnya.,

Baca Juga  Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut UndangĀ² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. 

Kitasebagai debiturmembayar biayajaminan Fidusia tersebut. 

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini. Tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!  Tegasnya.

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda. Tegasnya.,

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. 

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. 

Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor

Baca Juga  Sejarah Berdirinya Kabupaten Semarang

Mari Tertib Hukum!!!

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

Info jambi

PJ Gubernur Jambi Sambut Baik Permintaan Audiensi Purna Bhakti Kepala Desa dan Komunitas Purnabakti Kepala Desa se-Provinsi Jambi

hukum kriminal & tipikor

Empat “Pahlawan Super” OTT Kalsel Datang ke KPK, Pakai Rompi Tahanan Seperti Karakter Film

hukum kriminal & tipikor

Eks Sales PT Harapan Jaya Saguna Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Miliaran Rupiah

hukum kriminal & tipikor

Fajri Anugrah Ditangkap karena Kelola Situs Judi Online, Omzet Mencapai Rp 300 Juta per Bulan

hukum kriminal & tipikor

Sulfiana Terkejut Ditagih Utang, KTP Diduga Disalahgunakan oleh Ketua Koperasi Mekar

info nasional

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan PortalIndonesiaNews.net

hukum kriminal & tipikor

Berita: Skandal Korupsi Rp20 Triliun di Sektor Kesehatan, KPK Ungkap BPJS Kesehatan Terlibat

hukum kriminal & tipikor

Ketua KPK Independen Jateng Desak Polres Semarang Segera Tahan Pengembang Firmana Property