Semarang, PortalindonesiaNews.net – Penataan
lahan di pinggir jalan Bawen – Ambarawa, Desa Harjosari Kecamatan Bawen
Kabupaten Semarang kuat diduga belum mengatongi ijin.
Menjadi
pantauan media dan lembaga yang mana pekerjaan tersebut berada di pinggir jalan
Bawen-Ambarawa, yang mana ada pekerjaan pengurukan tanah tanpa rambu peringatan
agar pengguna lalulintas yang lewat berhati-hati. Menurut informasi sudah ada yang
pernah menjadi korban dikarenakan jalan yang licin disebabkan tanah yang terbawa
ban kendaraan besar dari pekerjaan itu. (05/03/24)
Hal
tersebut sudah di informasikan dan dihimbau kepada pihak Satpol PP satu bulan
yang lalu, agar menindak tegas dan menghentikan pekerjaan tersebut sampai pihak
pemilik dan pihak pelaksana mengantongi ijin penataan lahan, tetapi sampai
sekarang pekerjaan tersebut masih berjalan lancar.
Ketika di
konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada saudara “Jum” sebagai pelaksana terkait
pelaksanaan pekerjaannya yang belum mengantongi ijin sesuai Perda No. 6 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang dan Perbub
No. 153 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi /
Keterangan Lokasi di Kabupaten Semarang, sepertinya acuh, diduga memiliki orang
kuat dibelakangnya.
(Jans)