Tanpa Kantongi Ijin, Pengusaha Galian C di Tumapel Dlanggu Mojokerto Diduga Kebal Hukum

Tanpa Kantongi Ijin, Pengusaha Galian C di Tumapel Dlanggu Mojokerto Diduga Kebal Hukum

Jumat, 22 Desember 2023, Jumat, Desember 22, 2023


Mojokerto, PortalIndonesianews.net - Pantauan  hasil investigasi awak media Portal Indonesia News pada hari Kamis mendatangi tambang galian C di wilayah Tumapel Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, diduga tanpa mempunyai surat ijin resmi, yang menurut informasi kembali beroperasi di wilayah Tumapel Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.(22/12/2023).


Menurut informasi masyarakat setempat bahwa galian C tersebut sempat berhenti tiga hari, yang mana sebelumnya tambang galian C tersebut libur dan berhenti beraktivitas setelah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mojokerto.


Ketika mengkonfirmasi kepada salah satu pekerjaan di lokasi tambang tersebut yang tidak mau namanya di sebutkan, berkesan tidak mengetahui apa-apa.


”Saya gak tau apa apa mas, ini saya cuma disuruh kerja saja sama bos, excavator pun di bawa keluar lokasi selama 3 hari. Dikarenakan dilaporkan ke Polres Mojokerto sama salah satu lembaga LSM di Mojokerto, ini saja baru turunkan excavator lagi dan mulai pengerukan lagi mas," ujar pekerja di lokasi.


Pertambangan Galian C harus memiliki ijin unsur eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangannya harus ada izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Daerah.


Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000


Sesuai Instruksi Presiden yang di khususkan Kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar Menindak tegas pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia.


Dengan adanya instruksi tersebut kami menduga pihak Kepolisian khususnya Polda Jatim dan Polres Mojokerto terkesan tutup mata terkait aktifitas tambang ilegal di desa Tumapel Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.


(Redaksi)

TerPopuler