Like Disini Masuk Di Tiktok

Duh! Anak Kiai dan Buruh Nekat Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Proses Jadi Pengacara, Kini Mereka Berurusan Dengan Polisi

Ilustrasi.


SEMARANG | Portalindonesianews - SZ dan HN dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Keduanya dilaporkan oleh Prof Edy Lisdiono Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang.

Sesui surat dari Aliansi Masyarakat Temanggung yang dilayangkan ke media bertuliskan bahwa keduanya yakni SZ dan HN merupakan warga Kabupaten Temanggung.

Kasus tersebut saat ini sudah berproses di Polres Temanggung.

Sebagaimana data diterima, kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan surat dari LSM Forum Keadilan Masyarakat Temanggung yang melaporkan terkait adanya jual beli ijazah sarjana hukum UNTAG Semarang tanpa mengikuti proses perkuliahan.

Singkatnya, SZ dan HN menggunakan ijazah palsu menggunakan ijazah palsu untuk persyaratan mengikuti pendidikan pengacara berlanjut mengikuti sumpah advokat.

Dari penulusuran sejumlah awak media saat ini keduanya sudah mengundurkan diri dari advokat. Namun keduanya sudah sering mengikuti sidang dan bahkan pernah menangkan kasus dipersidangan.

Disebutkan beberapa sumber, SZ adalah seorang tokoh Pesantren dan anak Kiai ternama di wilayah Tanjungsari Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung. Sedangkan HN warga  Gandon Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung.

Dalam kasus ini, SZ yang hanya tamatan SMA dengan berbekal ijazah palsu dia mengaku mempunyai gelar SH MH. Sedangkan HN menggunakan gelar SH.

SZ saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp perihal tersebut tidak merespon. Seperti juga HN, nomor ponselnya tidak aktif.

Sampai berita ini diturunkan para awak media terus menelusuri kasus tersebut agar terungkap jelas.(Isk)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1