Home / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 2 November 2023 - 07:43 WIB

Tega Seorang Lansia Nodai Anak Dibawa Umur

SALATIGA, PIN – AM, seorang kakek berusia 77 tahun ditangkap unit IV/PPA Satreskrim Polres Salatiga karena tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Selain itu, agar korban tutup mulut, pelaku juga kerap mengancam korban menggunakan pisau.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan AM sudah terjadi berulang kali. Menurut penuturan korban, kata Iptu Henri, awal mula kejadian pencabulan itu terjadi pada saat korban dan ayahnya indekos di rumah pelaku pada akhir tahun 2021.

“Pada saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya, pelaku masuk ke kamar indekos korban, membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang,” ungkap Iptu Henri, Kamis (2/11/2023).

Menurut pengakuan, korban juga sering diancam oleh pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan kepada orang lain. Hal ini yang membuat korban takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.

“Lantaran korban sudah tidak tahan lagi terhadap ulah pelaku yang terakhir dilakukan Kamis (21/7/2023) malam, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke ayahnya melalui chat WhatsApp (WA),” beber Iptu Henri.

Atas kejadian tersebut, ayah korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Salatiga untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Salatiga akhirnya bisa menangkap pelaku pencabulan.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengatakan begitu mendapat laporan dari ayah korban pada Jumat (20/10/2023), anggota Sat Reskrim Polres Salatiga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mencari barang bukti dan melengkapi alat bukti lainnya.

Hingga pada Minggu (22/10/2023) dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, selain didampingi oleh ayah kandungnya juga didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga.

Baca Juga  Terkait Talut Ambrol Di Dsn Kenongo ini Keterangannya

“Termasuk di dalamnya juga ada psikolog untuk melihat kondisi psikologis korban. Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya. Sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan,” terang Kapolres.

Dikatakan, saat ini penyidik sudah menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban saat melakukan aksinya. Selain itu terdapat pakaian yang dikenakan korban.

Tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 huruf e dan atau Pasal 81 jo Pasal 76 huruf d Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun penjara.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuat pidana yang dilakukan hingga dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” terang Kapolres.

(Admin)

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

Diduga Pupuk Subsidi Jadi Ladang Basah Mafia Sistematik di Kabupaten Demak

Daerah

Buntut Kasus Dugaan Pungli Camat Sukowono, Jember: Puluhan Kades Diperiksa Tim Saber Pungli

Daerah

Program PTSL Desa Sumberjo: Pembentukan Panitia Tanpa SK dan Dugaan Pungli Memicu Polemik

Daerah

TNI dan Masyarakat Bersatu: Fun Trail dan Bhakti Sosial Kodim 0714/Salatiga

Daerah

Pak Kades Tanjungrejo Digerebek Warga: Diduga Kumpul Kebo, Diminta Dicopot dari Jabatan

Jawa Tengah

PKP Jateng & DIY Perkuat Sinergi dengan OPD Kabupaten Semarang: Upaya Pencegahan Korupsi dan Pungli

Daerah

Terungkap! Eks Bupati Jepara Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

EKONOMI BISNIS

Kades di Karawang Masuk DPO, Diduga Gelapkan Uang Sewa Lahan 103 Hektar