Toba, PIN – Berawal dari status tanah di Kelurahan Parsaoran Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba yang di klem sudah dibeli dari Pemkab Toba, yang akan dibangun oleh Simanjuntak, diduga belum mengantongi ijin.
Warga Kelurahan Parsaoran protes dan menolak pembangunan tembok pembatas yang akan dilaksanakan pihak Simanjuntak
Afron Sirait yeng mendampingi warga Kelurahan Parsaoran menyayangkan sikap Kepala Pos Polisi (Kapos) Ajibata, Sudung Siringo Ringo, yang berkesan arogan, dengan mengatakan warga Parsaoran adalah warga pendatang haram.
Afron Sirait, Lurah Parsaoran Sehat Sidabutar dan Camat Ajibata Robet Manurung merespon pengaduan masyarakat terkait akan dibangunnya tembok pembatas yang diakui Simanjuntak adalah miliknya dan didampingi Kapos. Senin (11/9).
Dalam mediasi, Afron Sirait menanyakan kapasitas Kapos mendampingi pelaksanaan pembuatan tembok pembatas.
“Bapak Kapos, saya minta bapak di sini netrallah sebagai oknum kepolisian. Jangan ada intimidasi dan interpensi kepada masyarakat. Menurut warga bapak terlalu intimidasi kepada warga. Apa kapasitas bapak disini,” ujar Afron.
Atsa pertanyaan yang dilontarkan Afron Sirait, Sudung Siringo Ringo sebagai Kapos Ajibata merespon dengan suara lantang.
“Saya disini sebagai pengaman disini diminta oleh bapak Simanjuntak,” dengan nanda keras Sudung menjawab.
Camat Ajibata beserta Lurah Parsaoran menyampaikan surat pemberhentian pembangunan kepada Simanjuntak sampai ada surat ijin membangun dari Pemkab Toba.
Mediasi berarkhir dengan hasil pemberhentian pembangunan tembok pembatas sampai pihak Simanjunak melengkapi surat ijin membangun dari Pemkab Toba.
(H Tohang)