Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Jumat, 18 Agustus 2023 | Jumat, Agustus 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-18T12:07:39Z

Medan, PortalIndonesiaNews.net - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir itu ditahan karena berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mangindar Simbolon bersama sejumlah koleganya sempat dijadikan tersangka dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon dalam kasus dugaan korupsi pembukaan kawasan hutan.

Mangindar diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pemberian izin membuka tanah untuk pemukian dan pertanian pada kawasan hutan yang berada di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jumat (18/8/2023), alasan dilakukan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005) yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk,” kata Yos.


Dijelaskannya, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut, Jumat (18/8/2023} dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. 

Yos menjelaskan, dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele ini 'disulap' menjadi milik pribadi. Dimana, lahan tersebut diubah menjadi permukiman dan lahan pertanian. Ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 32.740.000.000.

"Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya

(Dilangsir : rmolsumut.id)
×
Berita Terbaru Update