Home / Hukum / Kriminal

Kamis, 1 Juni 2023 - 12:43 WIB

Ditreskrimsus Polda Bali Ringkus 4 Orang Terkait Kasus Judi Online

BALI, PortalindonesiaNews.net – Berawal dari patroli Siber, Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya akun-akun Facebook yang dicurigai melakukan live streaming mempromosikan situs/link perjudian online, Kamis (01/06/2023).
Dari hasil temuan tersebut kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Roy Sihombing, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun fanpages Facebook yang dicurigai tersebut yaitu akun Mami Queen, Zona Baper, dan Julehot Gimang.
Ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi togel dan kasino serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain.
“Selanjutnya dilakukan profiling terhadap ketiga akun fanspage facebook tersebut dan diketahui bahwa mereka memiliki akun media sosial Instagram juga,” ungkap Kombes Roy Sihombing.
Akun Facebook dengan nama Mami Queen memiliki akun Instagram diduga dengan nama Lei_Official.id
Akun Facebook dengan nama Zona Baper memiliki akun Instagram diduga dengan nama Daramanisku20
Akun Facebook dengan nama Julehot Gimang memiliki akun Instagram diduga dengan nama Juliaindsr
Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga streamer tersebut adalah perempuan berinisial FL (30), JIS (20), DPL (29).
“Ketiganya melakukan live di sebuah rumah yang berada di wilayah buduk kec. Mengwi kab. Badung dan mereka melakukan berdasarkan kontrak kerja dari seorang laki-laki berinisial GPP (28) dan sekaligus sebagai pemiliki studio tempat mereka live,” terang Kombes Roy Sihombing.
Modus operansi yang dijalankan para tersangka sebagai streamer slot judi online melalui facebook Mami Queen dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068666106580
Zona Baper dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068358796509 ,
Julejot Gimang dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100078877292859
“Para tersangka sebagai koordinator dan penyedia tempat para host streamer slot judi online melalui fanspage facebook,”terang Kombes Roy Sihombing.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan.
Sebagaimana dimaksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
(Kontri Bali)
PT. Portal Indonesia News Grup
Baca Juga  Kurang 24 Jam Polres Semarang Ringkus Pencuri aki truk Mixer

Share :

Baca Juga

Daerah

PHPKADA PILGUB JATENG 2024: Upaya Hukum Paslon No. 1 Andika-Hendi di MK Berpotensi Gagal

Hukum

JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk 4 Kasus, Termasuk Perkara KDRT di Sanggau

DKI Jakarta

Negara Rugi Rp30,8 Miliar pada Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Empat Terdakwa Divonis

info nasional

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

EKONOMI BISNIS

Mulai November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Satpas Colombo Surabaya

EKONOMI BISNIS

Judi Togel Marak dan Terbuka di Sragen, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Hukum: Polres Sragen Dinilai Diam

Hukum

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Kriminal

Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia