Alat Berat Pelaksanaan Proyek Bendungan Jragung Diduga Gunakan BBM Subsidi

Alat Berat Pelaksanaan Proyek Bendungan Jragung Diduga Gunakan BBM Subsidi

Selasa, 21 Maret 2023, Selasa, Maret 21, 2023

Semarang, Portal Indonesia News - Bendungan Jragung dibangun Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Ditjen Sumber Daya Air memiliki kapasitas tampung 90 juta m3 dan luas genangan 503,1 hektare. Bendungan ini akan menyuplai air bagi daerah irigasi seluas 4.528 hektare di Kabupaten Semarang.

Bendungan Jragung membentang di tiga dusun di Desa Candirejo yakni Dusun Borangan, Dusun Sapen, dan Dusun Kedung Glatik, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Pembangunan Bendungan Jragung dikerjakan tiga paket pekerjaan Paket I dikerjakan oleh penyedia jasa PT Waskita Karya, Paket II dikerjakan oleh PT Wijaya Karya - PT BRP (KSO), dan Paket III dikerjakan PT Brantas Abipraya-PT Pelita Nusa Perkasa (KSO)..

Berdasarkan informasi masyarakat terkait penggunaan bebatuan, pasir dan tanah yang diambil dari lokasi peroyek tersebut, dan dugaan pengguanaan bahan bakar jenis solar bersubsidi yang disubkan dari rekanan pelaksana proyek. Beberapa media melakukan konfirmasi kepada Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan bendungan di Jragung. Selasa (21/03/23)

Melalui humas PT WIKA (Wijaya Karya) , Prasetya menjelaskan, bahwa material yang di dapat dari lokasi proyek digunakan untuk pengerasan jalan dan tidak ada yang keluar dari lokasi proyek.

"Hasil pengerukan sadimen kali, kami gunakan untuk pengerasan jalan dan kami belum menggunakan material pasir pada saat ini. Dan sadimen tersebut kami yakini tidak ada yang keluar dari lokasi proyek," ujarnya.


Adanya rekanan penyuplay bahan bakar solar melalui PT P yang diduga menggunakan bahan bakar solar subsidi, ketika di konfirmasi kepada salah satu perusahaan pelaksana, seperti menutupi.

Jansen Sidabutar sebagai anggota Garda Bela Negara Nasional menanggapi terkait proyek Bendungan Jragung yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya - PT BRP (KSO), dan PT Brantas Abipraya - PT Pelita Nusa Perkasa (KSO).

"Lembaga dan media harus mampu membuktikan adanya pemamfaatan/penggunaan material alam oleh pelaksana proyek bendungan Jragung. Bila memang terbukti maka kita laporkan terkain ijin Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," terangnya.

"Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak. Bila terbukti ada pelanggaran penggunaan BBM subsidi maka pemasok dan penerima akan kita laporkan pelanggaran migas," tegasnya.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf UU Migas:
"Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)".

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
"Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)".

Pasal 55 UU Migas:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".


(Redaksi)

TerPopuler