Home / Hukum / Makassar

Jumat, 24 Maret 2023 - 14:01 WIB

LKBH Makassar Dampingi 79 CS Bandara Hasanuddin Di PHK Sepihak

Makassar, Portal Indonesia News – Tragis, sebanyak 79 pekerja cleaning service (CS) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar 19 CS terminal dan 60 lineside yang sejak April 2020 mengalami kekurangan upah dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi) di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak oleh PT APS Maros (Angkasa Pura Support) tanpa alasan yang tidak jelas.

“CS terminal sisa 18 karena dipertahankan di kantor cabang PT AP 1, Di pertahankan 1 orang atas nama Haidir,” ungkap Asriansyah ketua SPCS SHIAM, Jumat, 24/3/2023.
Cleaning service sejak pandemi hanya dibayar upah harian yakni Rp. 118ribu dengan hari kerja yang tak tentu ada yang cuman 20 hari adapula 22 hari setiap bulan, sehingga terdapat kekurangan gaji dari nilai UMP Rp 3.385.145 yang hanya diterima sekitar Rp 2,5 juta.
“Iye hanya 2,5 juta kami terima pak, terkadang kurang klo hari kerjanya tidak cukup 22 hari setiap bulan selama pandemi, padahal setahun terakhir ini sejak umroh dibuka Bandara internasional Sultan Hasanuddin selalu membludak penumpang,” ujar Amiruddin, Cleaning Service Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat, 24/3/2023.
Begitupun yang dikatakan enak, anggota SPCS SHIAM, “Maaf Kanda
Cleaning service sejak pandemi dibayar upah harian yakni Rp 118ribu dengan hari kerja yang tak tentu ada yang cuma 15 hari ada pula 21 hari setiap bulan, sehingga terdapat kekurangan gaji dari nilai UMP Rp 3.385.145 yang hanya diterima sekitar Rp 2,5 juga. Bahkan dari tahun 2021 sampai tahun 2022 ada yang cuma 5 hari kerja.”
Tambah Amiruddin, “itulah kenapa kami heran kenapa kami di PHK tanpa kejelasan, tidak ada surat PHK, pesangon, kontrak kerja dan schedule kerja sudah tidak dimasukkan.” 
Ketidak jelasan itulah, SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar) mengajukan bipartit yang ditandatangani ketua SPCS SHIAM Asriansyah tertanggal Selasa, 14/3/2023.
“Betul kami telah mengajukan Bipartit dengan alasan telah terjadi pemutusan kerja sepihak yang hanya dilakukan sepihak oleh PT APS Maros,” ungkap Asriansyah, ketua SPCS SHIAM, Jumat, 24/3/2023 di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Dikarenakan permohonan Bipartit SPCS SHIAM yang diajukan dengan permintaan digelar Bipartit pada tanggal Kamis, 16/3/2023 tidak dikabulkan, maka LKBH Makassar bersurat pula terkait Bipartit antara pekerja cleaning service bandara Hasanuddin Makassar dengan pihak perusahaan PT APS Maros.
“Miris memang, makanya kami membantu SPCS SHIAM dengan bersurat bipartit ke PT APS tertanggal 19/3/2023 yang kemudian dibalas oleh PT APS dengan siap menggelar Bipartit pada tanggal Senin, 27/3/2023,” tutur Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar di mesjid Al-Markaz al-islami Maros, Jumat, 24/3/2023 pukul 15.24 WITA saat menunggu sholat ashar.
PT APS melalui surat nomor SKU.223/III/2023/BM.UPG-B, perihal konfirmasi permintaan perundingan Bipartit yang ditandatangani langsung oleh Arthur Yusti Mewar selaku Branch Manager PT APS Maros yang ditembuskan ke General Manager PT Angkasa Pura 1 Makassar.
Isi surat PT APS tersebut berkenaan menjawab surat dari SPCS SHIAM dan LKBH Makassar untuk meminta dilaksanakan Bipartit dengan melibatkan perusahaan PT APS yang menyetujui digelar Bipartit pada Senin, 26/3/2023 pukul 13.30 WITA bertempat di PT APS.
“Inshaallah kami akan menghadiri undangan itu baik dari LKBH Makassar maupun dari SPCS SHIAM, perlakuan PT APS dengan PHK lisan sangat tidak pajak hukum dan tidak berperikemanusiaan serta tidak berperilaku layaknya tuntunan ideologi Pancasila,” tambah Muhammad Sirul Haq mengakhiri wawancara dengan awak media.
(MKSR)
PT. Portal Indonesia News Grup
Baca Juga  Balai Besar POM Makassar Melaksanakan Kegiatan KIE Bersama Tokoh Masyarakat

Share :

Baca Juga

Daerah

PHPKADA PILGUB JATENG 2024: Upaya Hukum Paslon No. 1 Andika-Hendi di MK Berpotensi Gagal

Hukum

JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk 4 Kasus, Termasuk Perkara KDRT di Sanggau

DKI Jakarta

Negara Rugi Rp30,8 Miliar pada Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Empat Terdakwa Divonis

EKONOMI BISNIS

Mulai November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Satpas Colombo Surabaya

EKONOMI BISNIS

Judi Togel Marak dan Terbuka di Sragen, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Hukum: Polres Sragen Dinilai Diam

Hukum

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Hukum

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Hukum

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar