Home / Hukum / Pidana

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:41 WIB

Pedofil Berbulu Domba di Semarang Akhirnya Ditahan

Risandi Nusbar, SH., dan Visnu Hadi P, SH., sebagai kuasa hukum


Semarang, Portal Indonesia News – Informasi dari Polres Semarang menyatakan adanya tindak pidana pencabulan asusila yang dilakukan oleh oknum guru agama Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Semarang terhadap santri wati, yang mana masih di bawah umur yang menjadi laporan pada hari Jumat, 24 Februari 2023 lalu.

 

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, dugaan peristiwa pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh saksi S kemudian yang merupakan saudara kandung dari korban adalah saudara ZM yang merupakan oknum. 

 

“Kami sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan kemudian melakukan pemanggilan dan 5 orang saksi dilakukan pemeriksaan. kemudian terhadap pelapor maupun terlapor sebagai saksi hingga kami juga sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan pidana,” ujar Kapolres.

 

Dimana beberapa barang yang sudah diamankan yaitu seragam kemudian pakaian dari korban ada alat komunikasi yang juga milik anak korban dan sudah dilakukan status dari penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

 

“Kami mohon waktu tapi saya janjikan kami akan segera proses ini akan berjalan dengan cepat, kemudian kami akan objektif dan kemudian kami akan lakukan itu semua bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya. 

 

Risandi Nusbar, SH., dan Visnu Hadi P, SH., sebagai kuasa hukum dari pihak korban menyatakan bahwa oknum pelaku sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan. Senin (13/3/2023) lalu.

 

“Saya sangat bangga dengan cepatnya penanganan yang dilakukan pihak Polres Semarang, dengan segera ditahannya pelaku dan diproses secara hukum,” ujar Risandi.

 

“Kami akan kawal terus kasus ini sampai selesai di meja sidang, demi penegakan hukum,” tegas Visnu.

Baca Juga  Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

 

Beberapa awak media saat mengkonfirmasi kepada Humas Polres Semarang terkait status pelaku pelecehan tersebut, menyatakan bahwa betul pelaku sudah menjadi berstatus tersangka dan sudah berstatus tahanan, tetapi dikarenakan tersangka kurang sehat jadi dengan permohonan dari kuasa hukum tersangka dan pengawalan dari anggota Polri, sekarang sedang dalam perawatan di Rumah Sakit. Selasa (14/3/23)

 

Demi keamanan dan menjaga kondisi yang kondusif maka pihak Polres belum mengizinkan pihak media melihat dan meliput ke ruang sel tahan.

 

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

Daerah

Berbuat Cabul terhadap Anak Tiri, Pria di Salatiga Diringkus Sat Reskrim Polres Salatiga

Daerah

Firdaus Oiwobo Dipecat dari KAI, Aksi Naik Meja di Sidang Razman vs Hotman Berujung Karier Hancur

Daerah

PHPKADA PILGUB JATENG 2024: Upaya Hukum Paslon No. 1 Andika-Hendi di MK Berpotensi Gagal

Hukum

JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk 4 Kasus, Termasuk Perkara KDRT di Sanggau

DKI Jakarta

Negara Rugi Rp30,8 Miliar pada Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Empat Terdakwa Divonis

EKONOMI BISNIS

Mulai November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Satpas Colombo Surabaya

EKONOMI BISNIS

Judi Togel Marak dan Terbuka di Sragen, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Hukum: Polres Sragen Dinilai Diam

Hukum

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
error: Content is protected !!