Home / Kriminal / Polri

Kamis, 9 Maret 2023 - 10:00 WIB

Begal Bersenpi Di Semarang Akhirnya Dibekuk

Semarang Kota, Portal Indonesia News – Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curras) bersenjata api ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Lima orang tersangka diringkus setelah merampok driver ojek online Maxim dan merampas mobil korban. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis, (9/3/2023).

Dari lima tersangka, 4 orang diantaranya yaitu AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30) berasal dari Lampung. Sedangkan satu orang berinisial WDT (43) warga Klaten, Jawa Tengah. Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif.

Modus yang digunakan tersangka dengan memesan taxi online menggunakan aplikasi Maxim dan menunggu korban di SPBU Plesungan Surakarta pada hari Selasa (28/2/2023) malam. Pesanan tersebut kemudian diterima korban AGUS DWI LAKSONO (28), warga Karang Tengah, Kartosuro yang mengendarai mobil Datsun Cross Warna Merah untuk mengantar ke tujuan di Mall Solo Square.

“Baru lima menit berjalan tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu tersangka yang meminta korban untuk menyerahkan mobil. Korban lalu diborgol dan dipasang lakban pada mulut dan mata korban oleh para tersangka,” jelas Dirreskrimum.

Korban kemudian dipindahkan ke mobil sarana milik tersangka yang membuntuti dari belakang. Satu jam kemudian tersangka membuang korban di daerah Ngempak Boyolali. Atas kejadian yang dialaminya, korban lalu melaporkan Polsek Ngemplak Polres Boyolali.

“Berdasar laporan korban, Tim Gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan profiling dan mengejar keberadaan tersangka,” ungkapnya.

Hasilnya pada Kamis dini hari tanggal 2 Maret 2023 para tersangka ditangkap Tim Gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Ungaran. Para tersangka serta barang bukti sarana dan hasil kejahatan lalu dibawa ke Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Patroli KRYD, Polsek Bawen Amankan Begal

Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum menghimbau pada masyarakat terutama para drivel online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya. Hal itu sebagai antisipasi jika terjadi tindak kejahatan polisi langsung bisa mengungkap melalui identifikasi wajah sehingga mempercepat proses pengungkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.

PT. Portal Indonesia News Grup

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

Kades di Karawang Masuk DPO, Diduga Gelapkan Uang Sewa Lahan 103 Hektar

Daerah

Heboh! Fakta Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

Daerah

Fakta Baru Mengejutkan! Darso Warga Mijen Diduga Dianiaya Polisi hingga Tewas

News

Polda Banten Dikecam atas Keterlambatan Respon Anggota, Bos Rental Mobil Tewas Ditembak!

EKONOMI BISNIS

Bareskrim Sita Hotel Aruss: Bukti Nyata Jerat Bandar Judi Online

Daerah

Saksi Ungkap Kejahatan Polisi, Malah Jadi Korban Intimidasi dan Pemukulan Oknum Penyidik

hukum kriminal & tipikor

Anak Bos Rental Bantah Kapolsek, Tegaskan Dokumen Lengkap Saat Lapor Dugaan Pencurian Mobil

Daerah

Heboh! Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung