Viral, Oknum Pendeta Di Segai Diduga Lakukan Pencabulan

Viral, Oknum Pendeta Di Segai Diduga Lakukan Pencabulan

Senin, 13 Februari 2023, Senin, Februari 13, 2023


Serdang Berdagai, PortalindonesiaNews.net
- Warga Dusun III Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera utara  Nurti Manalu mencari keadilan ke Polres Serdang Bedagai (Sergai).


Marnaek Tua Manalu yang menurut informasi dari masyarakat adalah seorang Pendeta diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, Nurti Manalu  melaporkan ke Polres Sergai  dengan Nomor LP: 160/IV/2018/SU/RES Sergei Tertanggal 18 juni 2018.


Proses Penyelidikan sampai Tingkat Penyidikan dengan SP.SIDIK:120/VI/2018/Reskrim Dan Melakukan Penetapan Tersangka pada Marnaek Tua Manalu serta melakukan Penahanan, Berjalannya Proses Penyidikan Dilakukan Perdamaian Antara Pelapor dan Terlapor yaitu Restoratif Justice (RJ) akhirnya Penyidik Polres Serdang Berdagai menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan akhirnya Terlapor/Tersangka Marnaek Tua manalu Dibebaskan,


Nurti Manalu merasa ada yang tidak beres dalam penegakan hukum, dan menyerahkan permasalahnyanya kepada Kuasa Hukum dari Kantor  hukum Rico Nixon Tambunan & Partners, Deli Serdang.


Adapun para pendamping hukum dari Nurti Manalu adalah ; Maju Hasurungan Sitorus, S.H., Rico Nixon Tambunan, S.H., Ezer T Banjarnahor, S.H., Tommi Hutabarat, S.H., Timoteus Sirat, S.H. M.H., dan Roy Tambunan, S.H.


"Padahal tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu adalah pidana khusus dan delik biasa bukan delik aduan, hal ini menjadi sejarah dalam penegakkan hukum pidana pencabulan anak dibawah umur dapat dihentikan oleh penyidik atas RJ. Akhirnya tahun 2022 telah dilakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Sei Rampah atas SP3 yg dikeluarkan oleh Penyidik Polres Sergai, dari proses praperadilan yang di ajukan oleh Nurti Manalu," Ujar Maju.


Yang mana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum dikabulkan oleh Pengadilan Sei Rampah dengan no:  2/Pid.Pra/2022/PN Srh, dengan hakim Tunggal atas Nama Ayu Manurung.  


Dalam proses penyidikan Polres Sergai tidak melakukan penahanan terhadap terlapor/tersangka Marnaek Tua Manalu. 


Kuasa hukum Nurti Manalu menyampaikan kepada PortalindonesiaNews, Minggu (12/02/23) sudah melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polda Sumut dan Propam Polres Sergai karena dinilai melanggar kode etik atas surtat SP3 dan atas tidak profesional, Kuat diduga ada permainan sehingga penyidik tidak melakukan  penahanan pada Marnaek Tua Manalu.


Tidak prediktif, responsibilitas dan transparansi (Presisi) Polres Segai maka kuasa hukum dari Nurti  akan melaporkan kepada  Kapolri, Komnas Perlindungan Anak dan Presiden.


(Joseph)

TerPopuler