Semarang, PortalindonesiaNews.net – Tugas pokok Polri secara jelas tercantum pada pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi:” Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.menegakkan hukum
c.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Meningkatnya jumlah kendaraan saat ini mempengaruhi perkembangan dinamika keselamatan berkendara di jalan raya. Hal ini menjadikan acuan jajaran Kepolisian Republik Indonesia khususnya bidang lalu lintas untuk menggelar Operasi Keselamatan Lalu lintas 2023.
Di Jawa Tengah kegiatan Operasi Keselamatan Lalu lintas 2023 menggunakan sandi Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023. Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, SIK., MM., memimpin langsung apel gelar pasukan OKLC 2023 (Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023) bertempat di Lapangan Apel Mapolres Semarang, Selasa (7/2/2023).
Membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH., S.St., M.K., Kapolres menyampaikan bahwa terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas sebanyak 71% pada tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021.
“Data jumlah pelanggaran yang mengalami peningkatan sebanyak 71% antara tahun 2021 dibandingkan 2022 yaitu pada 2021 sebanyak 307.744 pelanggaran menjadi 1.068.344 pada tahun 2022. Hal ini diikuti pula kenaikan sebanyak 68% pada jumlah tilang dimana pada tahun 2021 jumlah tilang sebanyak 226.670 tilang sedangkan pada 2022 sebanyak 483.213 tilang.” Ungkapnya.
Selanjutnya AKBP Oka juga menyampaikan bahwa kegiatan OKLC 2023 kali ini akan berjalan selama 14(Empat Belas) hari terhitung mulai tanggal 7 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023. Kegiatan OKLC 2023 kali ini juga merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Dengan mengedepankan giat preemtif 40%, preventif 40% dan gakkum yaitu penggunaan ETLE statis dan mobile serta teguran sebanyak 20%. Diharap dapat menciptakan kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif di Kab. Semarang.” Tambah Kapolres.
Di kesempatan lain saat memberikan keterangan pada awak media, Kapolres didampingi Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Choeron, SH., MH., Pabung Kodim 0714/Salatiga Mayor Kav. Budi Saroyo beserta segenap Unsur Forkompimda Kab. Semarang dan PJU Polres Semarang menjelaskan untuk sasaran prioritas OKLC 2023 di Kab. Semarang.
“Ada 7(Tujuh) sasaran prioritas pada OKLC 2023 kali ini, antara lain balapan liar, kendaraan over dimensi dan over loading(ODOL), kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB/plat nomor yang ditetapkan oleh Polri, kendaraan tidak dilengkapi syarat teknis laik jalan (knalpot brong, kendaraan protolan, spion dan lampu sein), pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm SNI, kendaraan melawan arus dan marka serta pengendara di bawah umur.”
“Untuk pengendara dibawah umur ini kami sudah berkoordinasi dengan bapak Bupati Semarang untuk memberikan himbauan-himbauan ditingkat sekolah-sekolah dari tingkat Sekolah Dasar hingga SMP serta siswa SMA yang belum memenuhi syarat kelaikan maupun administrasi tetap kami beri himbauan.” Pungkas AKBP Oka.
Setelah kegiatan apel gelar pasukan, Kapolres beserta segenap Forkopimda Kab. Semarang menuju jalan raya depan Mapolres Semarang untuk membagikan helm gratis. Helm gratis ini ditujukan kepada pengguna jalan yang memboncengkan anak.
“Bapak Kapolres beserta Bapak Bupati dan Forkopimda berkenan memberikan helm kepada pengguna jalan yang memboncengkan anak yakni yang tidak menggunakan helm. Dengan kami berikan himbauan serta memasangkan langsung helm ke anak yang diboncengkan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas bagi orang tua dan terutama bagi anak tersebut. Guna menjaga keselamatan serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.” Tambah Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan.