Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Segel Karaoke Monalisa di Buka Pengusaha, ini kata Kasat Pol PP

Kamis, 05 Januari 2023 | Kamis, Januari 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-31T08:33:57Z

 

Surat Pernyataan Maaf pihak Karaoke Monalisa

Semarang, PortalindonesiaNews.net - Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan istilah “Satpol PP” adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Penegakan Perda (Peraturan Daerah) yang tegas dan terukur merupakan satu tindakan pemerintah daerah untuk menjaga marwah pemerintah daerah itu sendiri, sebagaimana berita yang sudah dinaikan media Portal Indonesia News dengan judul “BKUD dan Satpol PP Kab Semarang Gelar OperasiSadar Pajak”.

Berdasarkan prosedur standar Satpol PP yang diatur Peraturan Bupati Nomor 87 tahun 2020, Satpol PP dapat mengenakan denda administrasi kepada pelanggar Perda. Pendapatan itu lalu disetor ke kas daerah.

Kegiatan penegakan Perda yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, ada penindakan tegas dari Satpol PP dengan melakukan penyegelan terhadap Karaoke Monalisa di Bandungan pada hari Selasa (20 Desember 2022) yang lalu.

Yang mana diketahui dilapangan, segel yang dilakukan Satpol PP telah dibuka pihak pengusaha karaoke Monalisa secara sepihak pada hari Kamis (22 Desember 2022).

Terkait hal ini, Portal Indonesia News mengkonfirmasi pihak Satpol PP yang memiliki wewenang membuka segel tersebut, dan langsung di tanggapi Anang Sukoco, S.STP. MM sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Semarang.(Selasa, 3/1/2023).

“Terkait Segel yang dibuka oleh pihak pengusaha karaoke itu benar, dan kami sudah tegur langsung dan mereka sudah meminta maaf, mereka mengakui kesalahan dan kehilafan atas tindakan mereka,” ujarnya.

Jansen Sidabutar sebagai anggota Garda Bela Negara Nasional pada hari Kamis, 5 Januari 2023, mengomentari terkait penegakan Perda dan segel yang di buka oleh oknum pengusaha.

“Jika segel dibuka oleh oknum masyarakat atau dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Ini bukti selama ini Pemkab Semarang dianggap tidak tegas. Satpol PP yang jelas sebagai penegak perda seperti tidak ada harganya,” tegas Sidabutar.


“Pemkab Semarang harus bisa tegas dan berani bertindak dalam penegakkan Perda, yang mana selama ini Pemkab Semarang seperti tidak memiliki marwah. Dan Bupati Semarang,  Ngesti Nugraha harus mampu tegas kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak bermain-main, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) yangmana hasil analisa dan pantauan rekan media serta lembaga masyarakat banyak sekali izin usaha yang keluar seperti disetting, termasuk usaha-usaha di Kabupaten Semarang yang berdiri tanpa mengantongi izin yang seharusnya, tetapi dibiarkan berjalan mulus tanpa tersentuh,” ujarnya.

 

(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update