Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota

Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota

Sabtu, 21 Januari 2023, Sabtu, Januari 21, 2023

 



Foto : Terdakwa Singgih Puput Setiawan Bin Nur Baid (33)

Semarang, PortalindonesiaNews.net
Sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, nomor perkara 128/Pid.B/2022/PN Unr dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun dan Pasal 264 ayat (2) KUHP dengan ancaman delapan tahun, yang mana Singgih Puput Setiawan Bin Nur Baid (33) sebagai terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix, SH., dan Ardhana Riswati Prihantini, S.H., di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, menimbulkan tanda tanya besar dan kekecewaan terhadap korban.

 

Pasalnya, Singgih Puput Setiawan yang telah memiliki istri yaitu HW(33) menjalin hubungan khusus dengan ADN (25). Dari hubungan tersebut ADN melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 11 Februari 2020 yang lalu. Yang mana ADN menjadi korban atas pemalsuan surat kelahiran yang dilakukan Singgih Puput Setiawan.

 

Diketahui dari Kartu Identitas, Singgih Puput Setiawan yang bertinggal di Junggul, Rt 06 Rw 04 Bandungan Kab.Semarang, yang menyandang status terdakwa yang kini menjadi tahanan kota. Menurut informasi warga justru Singgih semenjak memiliki status terdakwan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, justru jarang berada di Kabupaten Semarang, diduga lebih sering diluar kota (Jepara-red).

 

Menurut keterangan ADN dan beberapa saksi yang hadir di persidangan menyatakan, bahwa Singih pernah beberapa kali tidak hadir dipersidangan dengan alasan yang tidak jelas.(Jumat, 20/01/2023). 


“Singgih pernah tidak hadir dalam persidangan karena sekarang berada di Jepara bersama istrinya, selain jaraknya yang jauh, saya dengar Singgih memiliki kesibukan (Kerja menjadi DJ (Disc jockey)),  buka angkringan daerah Jepara” ungkap ADN.

 

Informasi yang didapat media Portal Indonesia News, bahwa dalam saat sidang terdakwan pernah tidak hadir dan hakim berkesan membiarkan yang mana hal ini bukan hanya sekali, majelis hakim dinilai tidak konsisten. Hal ini dibenarkan ADN yang selalu hadir dalam persidangan.

 


“Saat sidang perkara yang sudah dijadwalkan, Singgih pernah tidak hadir dengan alasan yang saya kurang jelas, yang pasti saya pernah dengar kalau Singgih dalam perjaanan ke Ungaran tetapi terjebak macet di Demak sehingga Sidang tehalang,” ujar ADN.

 

Pada hari Jumat, 20 Januari 2023, Portal Indonesia News dan beberapa awak media mengkonfirmasi terkait informasi atas ketidak hadiran Singgih sebagai terdakwa kepada Tomy Herlix, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, jalan Raya Ngampin, Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah.

 

“Iya memang benar, Singgih pernah tidak hadir dalam persidangan, terkait apa alasanya, kami tidak dapat menjawab karena status terdakwa sudah menjadi tahanan hakim,” ungkap Tomy.


Dikutip dari HukumOnline.com, Pasal 263 (2) berbunyi ; “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”, diketahui bahwa jika ada orang yang memalsukan dokumen, dapat dipenjara paling lama 6 (enam) tahun.

 


Kini sidang ini memasuki tahap keputusan hakim yang mana JPU telah menjatuhkan tuntutan 6 (enam) bulan, ini jauh dari tuntutan maksimal 6 (enam) tahun, seperti yang tertuang pada Pasal 263 KUHPid.


Portal Indonesia News menanyakan kepada JPU terkait mengapa terdakwa seperti mendapat perlakuan khusus dan tuntutanya sangat jauh dari hukuman maksimal.

 

“Perlu kami informasikan bahwa kasus ini merupakan limpahan dari Kejati, dan terdakwa kami anggap kooperatif, sehingga kami menjadikan tahanan kota. Terkait mengapa tuntutannya hanya 6 (enam) bulan, karena perbuatan terdakwa bukan didasari ingin memperkaya atau melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri,” ujar Tomy.

 

(Redaksi)










TerPopuler