Retno Listyarti |
PortalindonesiaNews.net – Diduga seorang ibu memberikan kopi kemasan merek tertentu pada bayinya yang baru berusia 8 bulan. Diakui oleh si ibu bahwa bayinya 9 kali BAB setiap harinya akibat mengkonsumsi kopi susu tersebut. Tindakan si Ibu/pengasuh anak sangat membahayakan Kesehatan dan tumbuh kembang bayi tersebut. Tak heran jika banjir hujatan dan kecaman dalam kolom komentar.
“Sebagai pemerhati anak, saya mengecam pemberian kopi pada bayi usia 8 bulan diduga oleh orangtuanya sendiri. Berdasarkan sejumlah penelitian di dunia, tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan organ bayi, wajar dampaknya anak BAB sampai 9x dalam sehari. Berbagai penelitian merekomendasikan agar orangtua tidak memberikan kopi atau minuman berkafein hingga anak berusia 5 tahun. Bahkan ada penelitian yang menyarankan untuk tidak menawarkan kopi setidaknya sampai anak berusia remaja”, ujar Retno Listyarti, Pemerhati Anak dan Pendidikan.
Retno menambahkan, bahwa tindakan orangtua dari bayi 8 bulan tersebut dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 35 tahun 2014 jo UU No. 23 tahun 2002 dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap anak dengan kategori Perlakuan salah lainnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi, Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, Ketidakailan; dan Perlakuan salah lainnya”.
Dalam Pasal Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak dijelaskan pengertian perlakuan salah dan penelantaran, karena itu, dalam menggunakan tafsir perlakuaan salah dan penelantaran digunakan tafsir doktrinal dan tafsir sistematis yang dapat menjelaskan unsur tindak pidana dari perbuatan tersebut.
Sedangkan dalam konteks normatif yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, perlakuan salah (abuse) memiliki penafsiran yang sangat luas, yakni segala macam perilaku yang merugikan atau mungkin membahayakan keselamatan, kesejahteraan, martabat dan perkembangan anak. Atau dengan kata lain, adanya suatu tindakan yang mengakibatkan anak dirugikan.
“Jika merujuk hasil-hasil penerlitian yang membuktikan dampak buruk bagi kesehatan jika kopi diberikan pada bayi dan anak sebelum berusia 5 tahun, maka pemeberian kopi pada bayi 8 bulan tersebut dapat dikategorikan sebagai PERLAKUAN SALAH LAINNYA, karena tindakan tersebut berdampak anak dirugikan dalam aspek kesehatan dan potensi gangguan tumbuh kembangnya sebagai seorang anak,” tegas Retno.
Berdasarkan sejumlah hasil studi, Kopi tidak memberikan nutrisi apapun pada bayi dan balita. Selain itu, efek kafein sangat membahayakan keselamatan bayi, seperti : menyebabkan pusing dan sakit kepala, yang dapat membuat bayi rewel. Kafein juga dapat meningkatkan detak jantung dan tekanan darah. Ini mungkin tetap tinggi untuk waktu yang lama jika bayi mengonsumsi terlalu banyak kopi pada suatu waktu atau sering diberikan kopi. Bayi mungkin menunjukkan peningkatan kewaspadaan dan kurang tidur, padahal usia bayi kurang dari setahun seharusnya banyak tidur atau istirahat, bukan terjaga terus karena sulit tidur akibat kafein. Bahkan Kafein dapat meningkatkan risiko dehidrasi pada bayi yang masih kecil dan dapat merangsang sistem saraf simpatik dan dapat mengubah nafsu makan, memengaruhi asupan nutrisi bayi atau balita secara keseluruhan. Hal ini jelas menganggu tumbuh kembang seorang anak.
“Jadi, memberikan kopi pada bayi sangat berbahaya. Perlu ada tindakan segera dari pemerintah daerah untuk menyelamatkan dan melindungi bayi tersebut dari bahaya dan perlakuan salah orang dewasa yang mengasuhnya. Usia 8 bulan seharusnya bayi sudah memperoleh makanan tambahan yang sehat dan mendukung tumbuh kembang fisik dan otaknya, bukan diberi kopi yang jelas menganggu pertumbuhan dan kesehatannya”, pungkas Retno.
Jakarta, 25 Januari 2023
Retno Listyarti (Pemerhati Anak dan Pendidikan)