Home / Kriminal / Peristiwa / Polri

Rabu, 4 Januari 2023 - 08:09 WIB

Hanya 4 Jam, Kapolsek Bandungan Tangkap Pelaku Aniaya Di Karaoke

Kapolsek Bandungan, Tersangka dan Barang Bukti 

Semarang, PortalindonesiaNews.net -Dalam kurun waktu 4 jam Jajaran reskrim Polsek Bandungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe STrK. MH., berhasil amankan pelaku penganiayaan terhadap pegawai karaoke di wilayah Bandungan. 
Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK. MH., melalui Kapolsek Bandungan  dalam keterangannya Rabu 4/1/2023 menyampaikan bahwa kejadian tersebut diduga tersangka membela rekannya yang cekcok dengan korban. 
“Sudah kami amankan dalam kurun waktu 4 Jam tersangka berhasil kami amankan, dan saat ini sedang kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan.” Ungkapnya. 
Lebih lanjut Kapolsek memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Selasa pagi 3/1/2023 pada salah satu Karaoke di Bandungan. 
“Tersangka berinisial AJ (25th) warga Semarang kota, menemui rekannya bernama FR (31th) warga Semarang yang kos di wilayah Bandungan, Sekira jam 03.00 Wib kedua orang tersebut pergi ke  karaoke. Setelah selesai karaoke FR terlibat cekcok dengan korban EV (33th) warga Ambarawa yang berstatus pegawai karaoke tersebut.” Papar Iptu Rambe. 
Lebih lanjut pihaknya menambahkan setelah terjadi cekcok tersangka kembali ke kost FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke, sesampainya di karaoke terjadi keributan kembali dan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan celurit. 
“Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang Bergas namun tidak ditemukan, berdasar laporan dari rekan korban yang datang ke Polsek pukul 07.30 wib, pihak kami dari unit Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu 4 jam tersangka berhasil kita amankan di daerah Pasar Babadan Ungaran.” Pungkasnya. 
Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol, dan kepada tersangka pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Th penjara.
(REDAKSI – HUM)
PT. Portal Indonesia News Grup
Baca Juga  Heboh! Fakta Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

Share :

Baca Juga

Daerah

Heboh! Fakta Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

EKONOMI BISNIS

Pelaku Pungli PTSL Sumberejo Diduga Tak Tersentuh, Warga Pertanyakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Daerah

Fakta Baru Mengejutkan! Darso Warga Mijen Diduga Dianiaya Polisi hingga Tewas

Daerah

Proyek Puri Delta Asri Bawen Picu Masalah! Banjir, Tanah Berceceran di Sepanjang jln , dan Kerusakan Tanaman Warga Jadi Sorotan

hukum kriminal & tipikor

Kadis Perindag Halbar Malut Aniaya Pendemo, Pelaku Ditangkap

HUKUM KRIMINAL

Oknum TNI Tembak Bos Rental Mobil: Kapuspen TNI Tegaskan Proses di Pengadilan Militer

EKONOMI BISNIS

Terbongkar! Korupsi Truk Basarnas Libatkan Alphard Seken untuk Eks Sestama

hukum kriminal & tipikor

Bantuan Sapi untuk Masyarakat Desa Koting A Diduga Digelapkan Mantan Kepala Desa