Home / Hukum / Makassar / Sulawesi Selatan

Senin, 2 Januari 2023 - 10:46 WIB

Kapolsek Rappocini Tidak Patuh Panggilan PN Makassar

 

Layar Informasi Jadwal Sidang

Makasar, PortalindonesiaNews.net  – Sidang pertama agenda pembacaan gugatan ibu Sitti Saniah S sebagai pemohon dengan termohon Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf batal digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Agus Salim, AMD. BA., SH mengatakan mengenai sidang pertama pembacaan gugatan yang dilayangkan kliennya batal digelar, lantaran Kapolsek Rappocini tidak patuh memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Makassar. Sesuai jadwal sidang dengan Perkara No. 33/Bid.Pra/2022/PN Mks berlangsung di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji SH. Senin (2/1/23)

“Agus menilai ketidak patuhan Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf menghadiri sidang pertama pembacaan gugatan ini sama saja bahwa tidak menghargai juru sita Pengadilan Negeri Makassar,” jelas Agus..

Dengan mangkirnya Kapolsek Rappocini menghadiri sidang pertama, maka akan dijadwalkan kembali pada Senin tanggal 9 Januari minggu depan.

“Kami berharap tergugat untuk kooperatif supaya perkara ini berlanjut sehingga ada kepastian hukum,” tegas Agus.

Sebab ini penting, karena dalam proses Praparadilan kami ajukan ada kekeliruan yang terjadi di Polsek Rappocini terkait penetapan tersangka. Jadi cacat secara prosedur.

Karena itu maka kita lakukan Prapradilan untuk menguji apakah betul dilakukan itu aparat kepolisian berlaku sesuai Undang-undang atau tidak.

“Sebab kami menduga bahwa adanya cacat admistrasi oleh pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Padahal ini sebenarnya perkara adalah perkara perdata dan harus ini kan melalui proses perdata dulu bukan secara pidana,” ujar Advokat LKBH Makassar ini.

Diakhir penuturannya, Agus Salim, tetap selalu siap menghadapi tergugat meski hari ini telah mangkir dari panggilan.

(FR)

PT. Portal Indonesia News Grup
Baca Juga  Negara Rugi Rp30,8 Miliar pada Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Empat Terdakwa Divonis

Share :

Baca Juga

Daerah

Berbuat Cabul terhadap Anak Tiri, Pria di Salatiga Diringkus Sat Reskrim Polres Salatiga

Daerah

Firdaus Oiwobo Dipecat dari KAI, Aksi Naik Meja di Sidang Razman vs Hotman Berujung Karier Hancur

Daerah

PHPKADA PILGUB JATENG 2024: Upaya Hukum Paslon No. 1 Andika-Hendi di MK Berpotensi Gagal

Hukum

JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk 4 Kasus, Termasuk Perkara KDRT di Sanggau

DKI Jakarta

Negara Rugi Rp30,8 Miliar pada Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Empat Terdakwa Divonis

EKONOMI BISNIS

Mulai November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Satpas Colombo Surabaya

EKONOMI BISNIS

Judi Togel Marak dan Terbuka di Sragen, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Hukum: Polres Sragen Dinilai Diam

Hukum

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
error: Content is protected !!