Home / Uncategorized

Jumat, 23 Desember 2022 - 01:24 WIB

Proses Hukum Berbelit-Belit, Rusmanto Adukan ke Presiden

Sulsel, portalindonesianews.net – Haji Rusmanto, masyarakat yang mencari keadilan hukum, pemilik Tanah bersertifikat hak milik seluas 5,2 hektare itu, milik Haji Rusmanto Mansyur Effendi pada tahun 2007 di Desa Siawung, Kec.Barru, Kab.Barru, Propinsi Sulawesi Selatan yang meminta perlindungan kepada Bapak Joko Widodo, Presiden RI, dimana belum melihat keadilan hukum lantaran proses hukum yang berbelit dan terkesan semena- mena.
Saya membelinya dalam keadaan sadar dan resmi melalui PPAT Notaris, yang disetujui oleh BPN Barru sehingga sertifikat tersebut balik nama atas nama saya.
Namun beberapa lama kemudian tiba-tiba datang salah satu perusahaan besar di Sulawesi selatan bernama PT. Semen Bosowa Maros menimbun serta menguasai lahan milik kami.
“Orang tersebut mengaku mendapatkan rekomendasi dan Mengantongi putusan MA,” ucap Rusmanto, Kamis 22 Desember 2022.
Dalam putusan tersebut terkait lahan yang kami beli dengan terang tidak pernah menjadi para pihak mereka, hanya mengaitkan untuk melakukan penyerobotan lahan dan melaporkan ke aparat kepolisian. Mirisnya laporan diabaikan dengan alasan yang menurut kami juga tidak jelas SP.3 yang dikeluarkan oleh Polres Barru.
Adapun PT.Semen bosowa sebanyak 2 kali mengajukan permohonan pembatalan SHM namun mendapat penolakan dari pihak Kanwil,” artinya kami sah dalam hal kepemilikan lahan tersebut,” terang Rusmanto.
Selanjutnya PT.Semen Bosowa melakukan upaya hukum lain, dengan menggugat saya disertai permohonan pembatalan sertifikat melalui PN.Barru yang hasilnya menolak gugatan PT.SBM dan lanjut mengajukan banding.
Mirisnya dalam waktu yang singkat ke Pengadilan Tinggi Makassar dan mengabulkan gugatan PT. Semen Bosowa Maros dan mengabaikan seluruh proses hukum sebelumnya.
“Hal ini membuat kami heran, dan pertanyakan, ada apa? dengan oknum aparat Pengadilan Tinggi Makassar,?” pungkas Rusmanto.
Bapak presiden RI Pemerintah Republik Indonesia dan seluruh jajaran di kementerian. Ini lantaran mengabaikan seluruh proses hukum sebelumnya oknum di Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan gugatan PT.Semen Bosowa Maros atas lahan milik H.Rusmanto Tanah bersertifikat hak milik seluas 5,2 hektare milik Rusmanto Mansyur Effendi pada tahun 2007 di Desa Siawung, Kec.Barru, Kab.Barru, Propinsi Sulawesi Selatan.
Kasus saya ini, sekarang telah bergulir di Mahkamah Agung, dimana banyak bukti yang mengungkap bahwa masih banyak bercokol mafia-mafia peradilan sebagaimana diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
“Saya sudah diperlakukan sangat tidak adil, atas oknum di Pengadilan Tinggi Makassar, yakni mengabulkan gugatan PT.Semen Bosowa Maros atas kepemilikan saya. Saya mohon perlindungan hukum kepada bapak presiden,” kata Rusmanto.” Tanah saya, itu miliki serifikat atas nama saya Rusmanto pada tahun 2007, tegasnya.
PT. Portal Indonesia News Grup
Baca Juga  Lewat Ketua Kordinator Investigasi DPD JPKP NASIONAL : Menantang Kekebalan Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Pelabuhan Bangkudu

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Semarang Gelar Ops Zebra Candi 2024: Fokus Edukasi dan Penurunan Fatalitas Kecelakaan

Uncategorized

PT KAI Luncurkan Kereta New Generation untuk Kelas Ekonomi

Uncategorized

Koperasi Bermasalah Dibubarkan Besar-besaran: Pemerintah Ambil Tindakan Tegas!

Uncategorized

Polres Salatiga Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Libatkan 60 Personil

Uncategorized

Kevin Fabiano. Anggota DPRD Solo yang Korupsi Sepatu Atlet Disabilitas, Baru Dua Bulan Dilantik!

Uncategorized

Program Makan Bergizi Gratis Harus Berbasis Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan Sosial

Uncategorized

Ipda Rudy Soik Blak-blakan: Bongkar Mafia BBM, Berakhir Pemecatan Mengejutkan!”

Uncategorized

Wali Kota Salatiga Dorong Olahraga Golf Jadi Pilihan Masyarakat Melalui Turnamen Kreatif