Home / Uncategorized

Jumat, 23 Desember 2022 - 06:03 WIB

Kades Bagan Serdang Melanggar Ketentuan Instansi Pemerintah Daerah.

Deli Serdang,Pantai Labu – Tim media di dampingi LBHK Wartawan kembali untuk konfirmasi kepada kades Bagan Serdang kec.Pantai Labu untuk mempertanyakan mengenai prihal pemalsuan tanda tangan yang dialami saudari Mayang Sari selaku kaur umum oleh bendahara, Kamis 22/12/22.
 
Selaku kaur umum di balai desa Bagan Serdang kec.pantai labu mayang sari merasa di kankangi tugas dan tupoksinya sebagai ketua TPK atas sikap kades,sekdes dan bendahara desa bagan serdang yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan.
Saat tim mempertanyakan kepada kades imran mengenai pemberitaan pemalsuan tanda tangan kades sendiri mengakui karena mendesak dan bahwa tanda tangan itu atas perintahnya.
 
Sangat di sayangkan sekali selaku kades tidak memahami SOP dan melanggar Admistrasi yang ada di setiap instansi pemerintah seharusnya tugas kades dan perangkat desa sudah ada tupoksinya masing-masing.
 
Adapun Tim media di dampingi LBHK Wartawan akan mengusut tuntas kasus ini ke Petun,Inspektorat dan Institusi Kepolisian untuk melaporkan pihak kades sekdes dan bendahara yang memanipulasi tanda tangan yang di akuin oleh kades Bagan Serdang kec. Pantai Labu kab.Deli Serdang.
PT. Portal Indonesia News Grup
Baca Juga  Kevin Fabiano. Anggota DPRD Solo yang Korupsi Sepatu Atlet Disabilitas, Baru Dua Bulan Dilantik!
error: Content is protected !!