Home / Hukum

Minggu, 18 Desember 2022 - 12:16 WIB

Viral ! Wartawan lndonesia Berikan Somasi Terbuka Kepada Kepolisian Republik lndonesia

JAKARTA – Kami Wartawan Republik Indonesia tidak terima Kepolisian Republik Indonesia melakukan Intervensi Wartawan Republik Indonesia. Untuk itu Kami menuntut Kepala Kepolisian Republik 
Indonesia menghukum Pelaku dan Atasan Pelaku yang melakukan Intervensi Wartawan Republik Indonesia ( Intel Polisi 14 tahun menyusup menjadi Wartawan, di Jawa Tengah).
Dengan adanya intervensi Kepolisian Republik Indonesia kepada Profesi Wartawan Republik Indonesia maka artinya :
1. Kepolisian Republik Indonesia mengintervensi Profesi Wartawan Republik Indonesia
2. Kepolisian Republik Indonesia melecehkan Profesi Wartawan Republik Indonesia
3. Pelaku dan atasan pelaku dapat mengadu domba Institusi Kepolisian Republik Indonesia dengan institusi Wartawan Republik Indonesia
4. Pelaku dan Atasan Pelaku menyebabkan hubungan tidak baik antara Wartawan Republik Indonesia dengan Kepolisia Republik Indonesia
5. Pelaku dan Atasan Pelaku membuat keresahaan di internal Wartawan Republik Indonesia secara Nasional
6. Pelaku dan atasan pelaku membuat saling curiga dan saling tuduh diinternal Wartawan Republik Indonesia
7. Pelaku dan atasan pelaku menciptakan devide at ampere di internal Wartawan Republik Indonesia
8. Pelaku dan atasan pelaku merusak sistem persatuan dan kesatuan Wartawan Republik Indonesia. 
Dengan Somasi terbuka ini, Kami Wartawan Republik Indonesia meminta Kapolri menjatuhkan hukuman kepada Pelaku dan Atasan Pelaku yaitu pencopotan pelaku dan atasanya dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia. 
Hal ini untuk menjaga hubungan baik dan hubungan mitra kerjasamaantara Wartawan Republik Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia. 
Dan memberikan pelajaran berharga agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kegiatan yang mengarah ke Adudomba antara Wartawan Republik Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia, yang merugikan salah satu pihak, baik pihak Wartawan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia.
“Perlu diketahui, bahwa Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif. Baik dalam mewartakan agenda pmerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah.
Ditengah pesatnya zaman dan penyebaran informasi yang tak terbatas, Negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih dan turut berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax, ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi.
Terimakasih.
Sumber : Wartawan Republik lndonesia ( Netti Herawati SE)
PT. Portal Indonesia News Grup
Baca Juga  Akibat Pukul Teman Karena Tersinggung di Tengaran, ini akhirnya

Share :

Baca Juga

Daerah

PHPKADA PILGUB JATENG 2024: Upaya Hukum Paslon No. 1 Andika-Hendi di MK Berpotensi Gagal

Hukum

JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk 4 Kasus, Termasuk Perkara KDRT di Sanggau

DKI Jakarta

Negara Rugi Rp30,8 Miliar pada Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Empat Terdakwa Divonis

EKONOMI BISNIS

Mulai November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Satpas Colombo Surabaya

EKONOMI BISNIS

Judi Togel Marak dan Terbuka di Sragen, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Hukum: Polres Sragen Dinilai Diam

Hukum

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Hukum

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Hukum

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar