Maros – 17 Desember 2022.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh CV Putra Sumber Galian atas nama Abdul Muhaimin terkait perihal pertanggung jawaban perbaikan jalan yang rusak akibat mobil truk tronton cor betonisasi yang masuk ke akses jalan tersebut yang rusak parah diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji
Pasalnya setelah pekerjaan betonisasi CV Putra Sumber Galian di kampung Baru- baru, lingkungan pamelakang je’ne kecamatan Lau, Kabupaten Maros selesai akan melakukan perbaikan jalan paving blok di area akses jalan tersebut, akibat mobil truk tronton,
Namun faktanya perjanjian tersebut belum direalisasikan oleh pemilik CV tersebut dan sudah lebih satu bulan pekerjaan beton tersebut selesai di kerjakan
Adapun keluhan warga yang enggan disebutkan namanya ( HO ) mengatakan bahwa dulu janjinya kalau selesai pekerjaan betonnya dia mau perbaiki jalan kami di sini,
Tapi setelah selesai pekerjaannya sediktji dia kerjakan baru natinggalkanmi tanggung jawabnya tidak maumi naperbaiki jalananka, apa lagi ada surat perjanjiannya” ungkapnya
Mendengar hal tersebut Aktivis Andra angkat bicara bahwa ” ini tidak boleh dibarkan begitu saja, ini sudah melanggar perjanjian dimana CV Putra Sumber Galian melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan kami akan melaporkan ke (APH) aparat penegak hukum” tegasnya.
PT. Portal Indonesia News Grup